Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Rekayasa Kasus di Kematian Al Farid 

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Rekayasa Kasus di Kematian Al Farid 
Ilustrasi net

Riauaktual.com - Kuasa Hukum Al Farid (32) korban yang tewas di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis menuding, selain Oknum Bhabinkamtibmas Bripka AH juga ada satu oknum polisi lagi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Sabarudin, Senin (31/10/2022) pagi. Sabarudin menjelaskan selain Bripka AH juga ada satu oknum polisi inisial SF diduga turut terlibat untuk manipulasi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ada dugaan rekayasa kasus dalam proses penyidikan yang melibatkan oknum kepolisian berpangkat Bripka dengan inisial SF yang membuat berita acara pemeriksan dengan diduga direkayasa," katanya kepada Riauaktual.com.

Ditegaskan Sabarudin, peran Bripka SF yang merupakan penyidik Polsek Rupat ini diduga merekayasa berkas perkara dengan membuat yang seharusnya ada menjadi tidak ada.

"Jelas perbuatan ini merupakan perbuatan pelanggaran baik secara etik kepolisian maupun dalam hukum acara pidana, sehingga berdampak kepada hasil produk hukum dan akan tercipta peradilan yang sesat mengingat proses tersebut merupakan Proses Pro Justitia," terang Sabarudin.

Untuk itu kata Sabarudin, pihaknya meminta kepada Kapolri, Kapolda Riau, Divisi Propam serta Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) agar menindak tegas oknum seperti itu.

"Kami selaku kuasa hukum Klien kami meminta kepada Kapolri, Kapolda Riau, Divisi Propam dan Irwasda Polda Riau agar menindak secara tegas oknum yang terlibat," harapnya.

Jika terbukti bersalah kata Sabarudin, dirinya meminta agar oknum yang terlibat tersebut di pecat tidak dengan hormat (PTDH).

Untuk diketahui, kasus kematian salah seorang warga Rupat, Kabupaten Bengkalis yang diduga alami penganiayaan mulai menemui titik terang. Setelah menjalani gelar perkara oleh Polda Riau, akhirnya seorang oknum Bhabinkamtibmas Bripka AH diduga melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian.

Dimana Bripka AH diduga memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan terhadap korban Al Farid (32) hingga berujung tewas usai diduga dianiaya.

Dalam peristiwa tersebut, Al Farid tewas bersimbah darah di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/05/2022) lalu.

Usai korban meninggal di lokasi kejadian, keluarga korban justru menerima laporan bahwa Al Farid tewas karena terlibat kecelakaan tunggal.

Merasa tidak terima, pihak keluarga meminta autopsi ulang dan olah TKP, dan akhirnya terkuak kalau Al Farid meninggal bukan karena lakalantas tapi karena dianiaya.

Hal itu terbukti ditemukan adanya tanda-tanda luka kekerasan pada tubuh Al Farid yang membuat keluarga korban menempuh jalur hukum.

Saat dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, bahwa Bripka AH diduga kuat melanggar kode etik Kepolisian.

"Serangkaian gelar perkara sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasilnya Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik," katanya, Kamis (27/10/2022) sore lalu di Polda Riau.

Diungkapkan mantan Wadirkrimum itu, perintah melakukan penangkapan terhadap korban atas suruan Bripka AH tidaklah tepat.

"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan hal seperti itu," sambung Asep.

Kombes Asep juga menyebutkan dalam perkara tersebut jajarannya melalui Polres Bengkalis sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail.

"Sudah ada tersangkanya dua orang. Kasusnya masih berproses," tegas Asep.

Namun terkait adanya perintah melakukan kekerasan terhadap korban, Kombes Asep membantahnya.

"Untuk perintah melakukan kekerasan tidak ada. Kalau perintah melakukan penangkapan ada," tandas Asep Darmawan.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index